Penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah Segera Diadili

KPK menyatakan, sidang penyuap Bupati Hulu Sungai Tengah akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 03 Mar 2018, 06:54 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2018, 06:54 WIB
Kasus Suap RSUD Damanhuri, KPK Periksa Donny Winoto
Dirut PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3). Kasus tersebut terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto. Dia segera diadili karena diduga memberi suap ke Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka DON (Donny Winoto), Direktur Utama PT Menara Agung Pusaka dalam tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tahum anggaran 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (2/3/2018).

Febri mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny. Nantinya, surat dakwaan terhadap Donny akan dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Rencananya sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap dia.

Pada pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 17 saksi mulai dari Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif yang juga telah berstatus tersangka, Dirut RSUD Damanhuri, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Hulu Sungai Tengah, dan sejumlah pihak lainnya.

"Tersangka DON sendiri telah diperiksa sekurangnya tiga kali pada 15 dan 21 Februari 2018 dan 1 Maret 2018," jelas Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penetapan Tersangka

KPK Kembali Periksa Bupati non Aktif Hulu Sungai Tengah
Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (tengah) usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/2). Abdul Latif diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan pekerjaan RSUD Damanhuri, Barabai TA 2017. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto

Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018 lalu.

Agus menuturkan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya