KPK Perpanjang Penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif

Dia adalah tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Jan 2018, 19:30 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2018, 19:30 WIB
FOTO: Resmi Ditahan KPK, Bupati Hulu Sungai Tengah Kenakan Rompi Oranye
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif kenakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). KPK resmi menetapkan dan menahan Abdul Latif sebagai tersangka penerima suap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Dia merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait pengadaan pekerjaan pembangunan RS Damanhuri Baranai tahun 2017.

Dalam kasus ini, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Winoto, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, dan Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dari 25 Januari 2018 sampai 5 Maret 2018 untuk empat tersangka kasus suap terkait dengan pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, di RSUD Damanhuri Barabai Hulu Sungai Tengah TA 2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (23/1/2017).

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Ketua Kamar Dagang Indonesia Hulu Sungai Tengah Fauzan Rifani, Dirut PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto sebagai tersangka kasus tersebut.

Menurut Febri, Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 5 Januari 2018 lalu.

Agus menuturkan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya adalah rekening koran atas nama PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,825 miliar dan Rp 1,8 miliar.

"Uang dari brankas di rumah ALA (Abdul Latif) sebesar Rp 65.650.000 dan uang dari tas ALA di ruang kerjanya sebesar Rp 35 juta," ucap dia.

Penerima dan Pemberi

FOTO: Resmi Ditahan KPK, Bupati Hulu Sungai Tengah Kenakan Rompi Oranye
Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif (tengah) kenakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Abdul Latif diduga menerima suap pembangunan RSUD Damanhuri, Kalimantan Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya