KPK Kumpulkan Bukti Usut Keterlibatan Ketua Fraksi di Kasus E-KTP

KPK Pertajam Bukti Usut Keterlibatan Ketua Fraksi di Korupsi e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 04 Mar 2018, 18:21 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2018, 18:21 WIB
20170621-KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Gubernur Bengkulu-Afandi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6). KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam OTT di Bengkulu, termasuk Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lili Martiani. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumpulkan bukti untuk mengusut keterlibatan para Ketua Fraksi DPR yang diduga menikmati uang korupsi proyek e-KTP.

Sebab, dalam persidangan kasus e-KTP beberapa waktu lalu, mantan Bendaharan Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyebut bahwa seluruh Ketua Fraksi DPR periode 2009-2014 turut menerima aliran dana proyek e-KTP.‎

"Jadi penyelidik atau penyidik akan melihat sejauh mana peran setiap orang, bukan sekadar disebut-sebut," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi, Minggu (4/3/2018).

Menurut dia, setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan terus digali dan dipertajam dengan bukti-bukti yang kuat.

Namun, untuk menjerat pihak lain dalam perkara korupsi e-KTP yang bernilai proyek Rp 5,9 triliun ini, pihaknya sangat berhati-hati.

"Kalau ada fakta-fakta yang bisa kami kembangkan nanti maka hanya masalah waktu saja. Namun kalau tidak, ya kami harus hati-hati," jelas Saut.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kesaksian Nazaruddin

Nazaruddin Jadi Saksi Sidang Lanjutan Andi Narogong
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bersiap menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin juga mengatakan bahwa Andi Narogong merupakan pihak yang memberikan jatah kepada pimpinan Fraksi, Banggar, dan Komisi II DPR.

Terpidana sejumlah kasus korupsi e-KTP itu menyebut, penerimaan uang kepada pimpinan Fraksi, Banggar, dan Komisi II DPR berdasarkan arahan Mustokoweni (almarhum).

"Menurut laporan dari Bu Mustokoweni sama si Andi Narogong semua sudah dikasih. Termasuk Fraksi Demokrat," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 19 Februari 2018.

Nazaruddin mengatakan, penerimaan uang terhadap Fraksi Demokrat diserahkan Andi kepada Mirwan Amir yang kemudian diberikan kepada dirinya sendiri selaku Bendahara Fraksi Demokrat.

"Waktu itu yang diserahkan Pak Mirwan Amir, dikasih US$ 1 juta, tapi yang diserahkan di Fraksi Demokrat itu ada brankasnya, yang dimasukkan ke brankas US$ 500 ribu. Terus ada penerimaan selanjutnya, saya lupa rinciannya," kata dia.

Menurut Nazaruddin, besaran penerimaan uang kepada masing-masing fraksi di DPR berbeda. Namun, dia memastikan setiap fraksi menerima jatah dari e-KTP.

Dalam dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, disebutkan ada tiga partai besar yang disebut menerima uang panas e-KTP. Tiga partai besar tersebut, yakni Partai Golkar sebesar Rp 150 miliar, Partai Demokrat sebesar Rp 150 miliar, dan untuk PDIP sejumlah Rp 80 miliar.‎

Sementara itu, saat pembahasan proyek ini bergulir, Ketua Fraksi PDIP dijabat oleh Puan Maharani, Partai Golkar dijabat Setya Novanto, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang kemudian digantikan oleh Jafar Hafsah.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya