KPK Dalami Kesaksian Nazaruddin soal Aliran e-KTP ke Pimpinan Fraksi

Jubir KPK mengatakan, keterangan Nazaruddin tersebut juga pernah dinyatakan dalam penyidikan kasus megaproyek e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Feb 2018, 02:16 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 02:16 WIB
Nazaruddin Jadi Saksi Sidang Lanjutan Andi Narogong
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin bersiap menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kesaksian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Saat bersaksi, Nazaruddin menyebut pimpinan fraksi, pimpinan Badan Anggaran (Banggar), dan pimpinan Komisi II DPR RI mendapat jatah fee dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Jadi kita akan cermati, kita akan lihat, kita akan perdalam. Namun harus dicek sesuai dengan keterangan saksi atau bukti-bukti yang lainnya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (19/2/2018).

Menurut dia, keterangan Nazaruddin tersebut juga pernah dinyatakan baik dalam penyidikan kasus megaproyek e-KTP ataupun dalam perisdangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa proyek e- KTP dikuasai oleh tiga partai yakni PDIP, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

"Kalau ditemukan ada kesesuaian dengan bukti atau saksi yang lain maka tentu saja itu dapat diperdalam lebih lanjut karena beberapa nama dengan berbagai posisi sudah kita sampaikan juga sebagai pihak yang diduga diperkaya dalam kasus e-KTP," jelas dia.

"Prinsip dasarnya sepanjang memang buktinya ada dan kemudian bisa dipertanggung jawabkan secara hukum maka tentu kita akan cermati lebih lanjut," imbuh Febri.

 

Aliran Dana

Nazaruddin Jadi Saksi Sidang Lanjutan Andi Narogong
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat menjadi saksi sidang perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11). Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin juga mengatakan bahwa Andi Narogong merupakan pihak yang memberikan jatah kepada pimpinan Fraksi, Banggar, dan Komisi II DPR.

Nazaruddin menyebut, penerimaan uang kepada pimpinan Fraksi, Banggar, dan Komisi II DPR berdasarkan arahan Mustokoweni (almarhum).

"Menurut laporan dari Bu Mustokoweni sama si Andi Narogong semua sudah dikasih. Termasuk Fraksi Demokrat," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).

Nazaruddin mengatakan, penerimaan uang terhadap Fraksi Demokrat diserahkan Andi kepada Mirwan Amir yang kemudian diberikan kepada dirinya sendiri selaku Bendahara Fraksi Demokrat.

"Waktu itu yang diserahkan Pak Mirwan Amir, dikasih US$ 1juta, tapi yang diserahkan di Fraksi Demokrat itu ada brankasnya, yang dimasukan ke brankas US$ 500 ribu. Terus ada penerimaan selanjutnya, saya lupa rinciannya," kata dia.

Menurut Nazaruddin, besaran penerimaan uang kepada masing-masing fraksi di DPR berbeda. Namun dia memastikan setiap fraksi menerima jatah dari e-KTP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya