Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut, pimpinan fraksi, pimpinan Badan Anggaran (Banggar), dan pimpinan Komisi II DPR RI mendapat jatah fee dalam proyek pengadaan e-KTP. Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin pada poin 10. Dalam BAP tersebut, Nazar menyatakan pimpinan fraksi, Banggar, dan Komisi II DPR kebagian jatah proyek e-KTP.
"Betul yang mulia, waktu itu dijelaskan Andi di ruangan ketua Fraksi (Demokrat), Mas Anas (Anas Urbaningrum)," ujar Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018).
Advertisement
Andi Narogong merupakan terdakwa dalam kasus itu. Menurut Nazaruddin, Andi merupakan pihak yang memberikan jatah kepada pimpinan Fraksi, Banggar, dan Komisi II DPR.
Nazaruddin menyebut, penerimaan uang kepada pimpinan Fraksi, Banggar, dan Komisi II DPR berdasarkan arahan Mustokoweni (almarhum).
"Menurut laporan dari Bu Mustokoweni sama si Andi Narogong semua sudah dikasih. Termasuk Fraksi Demokrat," kata Nazaruddin.
Â
Tiap Fraksi Berbeda
Nazaruddin mengatakan, penerimaan uang terhadap Fraksi Demokrat diserahkan Andi kepada Mirwan Amir yang kemudian diberikan kepada dirinya sendiri selaku Bendahara Fraksi Demokrat.
"Waktu itu yang diserahkan Pak Mirwan Amir, dikasih US$ 1juta, tapi yang diserahkan di Fraksi Demokrat itu ada brankasnya, yang dimasukan ke brankas US$ 500 ribu. Terus ada penerimaan selanjutnya, saya lupa rinciannya," kata dia.
Menurut Nazaruddin, besaran penerimaan uang kepada masing-masing fraksi di DPR berbeda. Namun dia memastikan setiap fraksi menerima jatah dari e-KTP.
"Beda, saya lupa yang mulia, tapi semuanya (fraksi) dapat," kata Nazaruddin.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement