Respons Yusril Usai Bawaslu Tetapkan PBB Peserta Pemilu 2019

Yusril Ihza Mahendra akan melihat tindakan KPU atas putusan Bawaslu tersebut .

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2018, 03:26 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 03:26 WIB
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di Bawaslu (Liputan6.com/ Rezki Apriliya Iskandar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap partai yang dipimpinnya menjadi partai yang lebih besar lagi pascadikabulkannya gugatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, .

"Kami akan mempersiapkan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya dan berharap PBB bisa menjadi partai yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya," ujar Yusril usai sidang, Minggu (4/3/2018).

Dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Abhan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari setelah keputusan dibuat.

Selain itu, Yusril juga akan melihat tindakan yang dilakukan oleh KPU.

"Kami akan lihat, dalam tiga hari ini. Apakah dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau tidak. Setelah itu, baru kami akan mengambil tindakan lainnya," kata  Yusril .

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Tempuh Jalur Hukum

Bawaslu Kabulkan Gugatan, PBB Lolos ke Pemilu 2019
Ketum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (tengah) bersama para pengurus bersorak usai mendengar putusan sidang adjudikasi di gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu (4/3). Bawaslu mengabulkan gugatan PBB terhadap KPU. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Yusril, seperti dikutip dari Antara, menjelaskan, pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum baik secara perdata dan pidana terhadap komisioner KPU karena diduga melakukan tindak pidana.

Hal itu dikarenakan Yusril menduga ada upaya yang dilakukan secara sistematis untuk menggagalkan PBB berpartisipasi peserta Pemilu 2019 dan mengakibatkan kerugian secara moral dan materil.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi kepengurusan parpol di tingkat pusat dan provinsi. Namun, tidak untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, karena tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya 75 persen.

Kemudian partai tersebut melayangkan gugatan kepada Bawaslu pada 19 Februari 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya