Dilarang Pacaran, PRT di Semarang Bunuh Majikan Dibantu Kekasih

Korban tewas setelah ditusuk empat kali. Usai membunuh majikan, keduanya sempat membekap anak korban yang berusia 4 tahun.

oleh Rinaldo diperbarui 06 Mar 2018, 16:26 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 16:26 WIB

Liputan6.com, Semarang - Dua pelaku pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga warga Bukit Delima, Komplek Perumahan Bukit Permata Puri, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, berhasil ditangkap. Pelaku adalah asisten rumah tangga korban dan kekasihnya.

YA (15) asal Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, mengaku sakit hati setelah ditegur korban. Dia lalu melaporkannya kepada pacarnya.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (6/3/2018), AY dan Rifai (23) merencanakan aksinya itu satu hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

"Korban pernah melarang AY untuk berpacaran dengan kekasihnya. Karena sakit hati, AY nantangin ke pacarnya. Berani enggak membalaskan sakit hati saya kepada majikan," jelas Kapolrestabes Semarang, Kombespol Abioso Seno Aji.

Korban tewas setelah ditusuk empat kali. Usai membunuh majikan bernama Meta Novita Handayani, keduanya sempat membekap anak korban yang berusia 4 tahun. Namun, keduanya kabur setelah warga berdatangan. Atas perbuatannya, PRT dan kekasihnya terancam hukuman mati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya