KPK: Barang Rampasan Koruptor untuk Kebutuhan Publik

KPK berharap barang rampasan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Mar 2018, 18:25 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 18:25 WIB
Bareskrim Polri Terima Hibah Aset Nazaruddin dari KPK
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berbincang dengan latar belakang video aset Fuad Amin sebelum penyerahan hibah barang rampasan pada Rakornis Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (8/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan barang rampasan milik mantan Bendum Partai Demokrat, M Nazaruddin dan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin ke Polri.

KPK berharap barang rampasan tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan pelayanan publik.

"Bisa digunakan untuk polisi, jaksa, Kementerian Hukum dan HAM atau ke BPS (Badan Pusat Statistik)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Menurut Febri, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, disebutkan bahwa barang rampasan negara dan hasil gratifikasi ditetapkan menjadi aset milik negara yang sah.

"Jadi ini proses yang wajar, yang saya kira penting untuk dikembangkan lebih lanjut agar tujuan yang paling penting adalah barang rampasan dari koruptor tersebut bisa digunakan untuk kemanfaatan publik yang seluas-luasnya," jelas dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hibahkan Tanah dan Mobil

Bareskrim Polri Terima Hibah Aset Nazaruddin dari KPK
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif bersalam komando seusai penyerahan hibah aset yang dirampas dari Nazaruddin dan Fuad Amin pada acara Rakornis Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (8/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menghibahkan dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 12,4 miliar dari perkara korupsi dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nazaruddin.

Tanah dan bangunan terletak di Jalan Wijaya Garaha Piti Blok C Nomor 15 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Diserahkan dan akan digunakan oleh Bareskrim Polri untuk mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum," jelas Febri.

Sementara itu, dari perkara korupsi APBD Bangkalan Fuad Amin, lembaga antirasuah menghibahkan satu unit mobil Kijang Innova XW43 tahun 2010. Menurut Febri, mobil akan diserahkan ke Polres Toraja.

Penyerahan barang rampasan itu dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. Acara serah terima dilakukan dalam Rakernis Bareskrim Polri di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya