Siswa Pembunuh Guru di Sampang Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Holili terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Mar 2018, 17:35 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 17:35 WIB
6 Tahun Penjara bagi Siswa Penganiaya Guru Budi hingga Tewas
MH mengikuti sidang vonis kasus penganiayaan Guru Budi di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Selasa (6/3). (RUSYDI ZAIN/RadarMadura/JawaPos.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur, Selasa, memvonis bersalah siswa SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, terdakwa kasus pembunuhan gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, dengan hukuman enam tahun kurungan penjara.

Ha dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan terhadap gurunya sendiri hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia.

"Menyatakan terdakwa Moh Holili terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain," ujar hakim ketua yang menangani kasus itu, Purnama, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Sampang, seperti dilansir Antara, Kamis (8/3/2018).

Majelis Hakim menyatakan Ha terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Ha dengan hukuman 7 tahun 5 bulan. Ha akan menjalani hukuman di Lapas Anak Blitar, Jawa Timur.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Hafid Syafii, menyatakan pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang itu.

"Kami sebagai tim kuasa hukum Ha masih belum mengambil sikap dan akan berpikir-pikir dalam seminggu ini," katanya menjelaskan.

Penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Sampang, Madura, Ahmad Budi Thajyanto, dilakukan oleh muridnya sendiri, Ha, pada 1 Februari 2018, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban guru seni rupa mengisi pelajaran melukis di halaman luar depan kelas XII.

Saat kegiatan belajar berlangsung, pelaku tak menggubris dan mengganggu teman lainnya. Korban menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.

Akan tetapi, teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.

Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.

 

Kronologi

Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghantam mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan berusaha dilerai siswa lain.

Usai kejadian itu, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.

Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.

Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.

Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi.

Sekitar pukul 21.40 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang dari RS Dr Soetomo Surabaya ke rumah duka di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong Kota di Sampang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya