Perlakuan Berbeda bagi Siswa Pemukul Guru Budi di Rutan Sampang

Siswa pemukul Guru Budi menghuni sel di Rutan Kelas II-B Sampang sejak Rabu, 7 Februari 2018.

diperbarui 10 Feb 2018, 12:03 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2018, 12:03 WIB
[Bintang] Menyayat Hati, Ini Postingan Terakhir Guru Budi Sebelum Meninggal
Sebelum meninggal guru Budi mengunggah sebuah video singkat cuplikan single terbarunya yang menyayat hati. (Foto: Instagram)

Sampang – Tersangka pemukul Guru Budi hingga tewas, MH, saat ini dititipkan di Rutan Kelas II-B Sampang. Siswa Kelas XII-8 IPS SMAN 1 Torjun itu mendapatkan perlakuan spesial dari pihak rutan karena tahanan titipan polres itu masih di bawah umur.

Kepala Rutan Kelas II-B Sampang Gatot Tri Rahardjomengatakan, tersangka anak di bawah umur mendapat perlakuan berbeda. Sesuai ketentuan perlindungan anak, tahanan anak harus dipisahkan dari tahanan dewasa.

"Di rutan tidak memiliki blok (khusus) untuk anak. Kami menyiapkan satu kamar kosong yang khusus anak. Sehingga, tidak berbaur degan narapidana dan tahanan yang dewasa," katanya, Kamis, 8 Februari 2018.

Menurut pria asal Kota Surabaya itu, kondisi pemukul Guru Budi itu baik. Pihaknya memperlakukan secara spesial, seperti pemenuhan makanan, perlengkapan tidur, dan penyediaan kamar.

"Semuanya kita siapkan karena dia anak di bawah umur. Jadi jangan sampai dia merasa dipidana meskipun ada di tahanan," ujarnya.

"Tapi, kami berprinsip bahwa yang bersangkutan adalah anak yang harus dilindungi HAM-nya," imbuhnya.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

 

Jumlah Tamu Dibatasi

Perlakuan Berbeda bagi Siswa Pemukul Guru Budi di Rutan Sampang
Kepala Rutan Kelas II-B Sampang Gatot Tri Rahardjo. (DARUL HAKIM/Radar Madura/JawaPos.com)

Tamu yang berkunjung juga dibatasi. Tamu harus mendapat surat izin dari kepolisian selaku penahan, termasuk pihak keluarga.

"Kalau merasa terbebani terhadap warga binaan saya, akan kami batasi pertemuannya," ujarnya.

Gatot menyampaikan bila MH ingin keluar ruangan, pihaknya mengeluarkan ketika tahanan dewasa masuk kamar. Pihaknya memerintahkan petugas mengawal.

"Kami anggap anak kami sendiri. Kami bedakan semuanya. Kebutuhan pokok seperti kamar, perlengkapan untuk tidur sampai makanan kita bedakan," ujarnyanya.

Kasus penganiayaan siswa kelas XII SMAN 1 Torjun berinisial MH terhadap gurunya, Achmad Budi Cahyanto terjadi Kamis, 1 Februari 2018. MH tidak mengikuti arahan guru dan justru mengganggu teman-temannya. Remaja 17 tahun itu malah mencoret-coret lukisan milik teman-temannya.

Saat ditegur, anak kepala pasar itu tak menghiraukan. Budi menyanksi dengan memoleskan cat ke pipinya sesuai perjanjian. MH tidak terima dan memukul gurunya. Budi kemudian mengambil kertas presensi dan memukul ke arah korban.

MH menangkis dan memukul sang guru. Pukulan itu mengenai pelipis kanan dan mengakibatkan guru yang juga musisi itu terjatuh. Korban meninggal dunia di rumah sakit.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya