Pemerintah Segera Berlakukan Genap Ganjil di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Tiga kebijakan yang akan diberlakukan mulai Senin 12 Maret 2018 adalah pembatasan operasional angkutan barang, pengaturan mobil penumpang, serta lajur khusus angkutan umum.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Mar 2018, 19:56 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2018, 19:56 WIB

Fokus, Bekasi - Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek akan memberlakukan tiga kebijakan untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di ruas Tol Jakarta–Cikampek.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Kamis (8/3/2018), tiga kebijakan yang akan diberlakukan mulai Senin 12 Maret 2018, adalah pembatasan operasional angkutan barang, pengaturan mobil penumpang dengan sistem ganjil genap mulai dari gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, serta yang ketiga adalah lajur khusus angkutan umum.

Ketiga kebijakan ini akan diterapkan setiap hari Senin sampai Jumat, mulai jam 6 hingga 9 pagi. Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, menyebutkan upaya mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek tidak diambil dalam waktu singkat. Sementara itu, bagi kendaraan yang terkena kebijakan ganjil genap, disediakan kantung parkir di Mega City, Bekasi Barat dan Grand Dhika di Bekasi Timur, dengan tarif Rp 10 ribu sepanjang hari.

Sedangkan untuk menuju Jakarta, masyarakat dapat menggunakan bus Transjabodetabek Premium yang beroperasi mulai dari jam setengah 6 pagi, dengan tarif Rp 20 ribu sekali perjalanan. Bus ini dilengkapi fasilitas Wifi, kursi sandaran, AC dan charger untuk telepon selular.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya