Liputan6.com, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap menyukseskan pemberlakuan sistem ganjil genap di dua pintu tol, yaitu Bekasi Barat dan Bekasi Timur mulai 12 Maret 2018.
Bahkan, perseroan juga memfasilitasi berbagai rambu di sebelum dan gerbang tol, serta mempersiapkan jalur khusus bagi bus di sepanjang Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dari data yang disampaikan Jasa Marga, dua pintu tol tersebut setiap hari melayani sekitar 8.000 kendaraan. Nantinya diharapkan setidaknya 25 persen akan terkena dampak akibat pemberlakukan kebijakan ganjil genap tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi kendaraan yang masuk di dua pintu tol tersebut jumlahnya 8.000 kendaraan dalam sehari dan nanti sekitar 2.000 kendaraan yang kami perkirakan akan terkena dampak kebijakan ini," kata Direktur Utama Jasa Marga, Desy Arryani di kantornya, Kamis (8/3/2018).
Untuk memfasilitasi masyarakat yang biasanya menggunakan kendaraan pribadi, Jasa Marga juga telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk menyediakan lokasi parkir di sekitar pintu tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Untuk di pintu tol Bekasi Barat, para pengendara bisa memarkirkan kendaraannya di kompleks Mega City Bekasi. Untuk yang di pintu tol Bekasi Timur, disiapkan parkir kendaraan di Grand Dhika Bekasi Timur. Masing-masing mampu menampung hingga 2.000 kendaraan dengan tarif maksimal Rp 10 ribu.
Desy membantah kebijakan ganjil genap ini akan menggerus pendapatan Jasa Marga. Dia menuturkan, kebijakan ini justru memberikan peluang perseroan untuk memberikan peningkatan pelayanan.
"Justru kalau jalan tol lancar kan pelayanan kita semakin baik. Kalau tol itu macet, otomatis pendapatan kita kan juga macet, kalau lancar berarti pendapatan kita juga lancar," ucap Desy. (Yas)
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Mulai 12 Maret
Sebelumnya, pemerintah segera menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini akan diberlakukan pada pintu tol yang memiliki volume kendaraan paling padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur.
Nantinya, kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB. "Patut dicatat, aturan ganjil-genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol ya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono di Kemenhub, pada Kamis, 22 Februari 2018.
Dia mengatakan, aturan ganjil genap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurai kemacetan di jalan tol. Ada tiga kebijakan yang diputuskan pemerintah, yang akan tertuang dalam peraturan menteri perhubungan.
Aturan pertama adalah pemberlakuan lajur khusus bagi bus. Nantinya lajur 1 yang berada di sisi kiri jalan tol akan diperuntukkan khusus bagi bus.
"Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur bus khusus ini juga ada di tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00," tambah dia.
Dia menambahkan, selain bus Trans Jabodetabek, bus bersifat angkutan massal lain seperti bus karyawan hingga bus milik perusahaan juga bisa masuk ke dalam lajur 1 tersebut, mulai pukul 06.00-09.00 WIB.
Selain jalur khusus bus, kebijakan kedua adalah pengaturan lajur khusus bagi truk angkutan atau kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.
"Jadi ada tiga kebijakan. Pertama lajur khusus bus itu di lajur 1 sebelah kiri jalan. Kedua pengaturan truk dan sebagainya di lajur 2, ganjil genap itu jadi hanya di pintu tol, kalau di jalannya tolnya bebas," dia menambahkan.
Advertisement