KPK Hibahkan Harta Koruptor ke Bareskrim Polri

Barang sitaan tersebut berasal dari terdakwa kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mantan bendahara partai Demokrat dan mantan Bupati Bangkalan Madura Fuad Amin.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 09 Mar 2018, 06:23 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2018, 06:23 WIB

Fokus, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang sitaan perkara korupsi dan pencucian uang mantan bendahara umum partai Demokrat MuhammadNazaruddin dan Bupati Bangkalan Madura Fuad Amin ke Bareskerim Polri.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Jumat (9/3/2018), Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, menyerahkan barang sitaan secara simbolik kepada kepolisian untuk mendukung tugas penegakan hukum.

Barang sitaan tersebut berasal dari terdakwa kasus korupsi Muhammad Nazaruddin mantan bendahara partai Demokrat dan mantan Bupati Bangkalan Madura Fuad Amin.

"Kita bekerja sama dengan Bareskrim Polri. Kita menyerahkan hasil barang yang didapat dari beberapa kasus," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.

"Aset yang diserahkan kepada kami yang selanjutnya saya laporkan untuk kegiatan Operasional Reserse yang kita harapkan," Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono menambahkan.

Barang rampasan dari perkara korupsi dan pencucian uang tersebut adalah dua bidang tanah dan bangunan di wilayah Kebayoran Baru senilai Rp 12,4 miliar yang disita dari mantan bendahara partai Demokrat Nazarudin.

KPK juga menghibahkan satu mobil yang disita dari mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang digunakan Polres Toraja. Menurut KPK, penyerahan ini sudah sesuai dengan keputusan menteri keuangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya