Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, membenarkan adanya penangkapan dua warga Surabaya dua hari lalu. Dua pria asal Surabaya ditangkap Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat dan Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya.
"Kami sebatas diberi tahu saja," tutur Kabid Humas Polda Jatim, di Surabaya, Selasa (13/3/2018).
Baca Juga
Dari data yang dihimpun dari berbagai sumber, kedua warga Surabaya tersebut diduga adalah hacker yang meretas ratusan sistem elektronik di dalam maupun luar negeri.
Advertisement
Kedua pelaku masing-masing KPS, warga Kecamatan Sawahan, dan NA, warga Kecamatan Gubeng, itu ditangkap di kediamannya pada Minggu 11Â Maret.
Polisi menyebut, KPS dan NA masing-masing meretas lebih dari 600 website dan sistem data elektronik di dalam dan luar negeri.
Dari keduanya, diamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, gadget, dan modem. Barung mengaku tidak bisa menjelaskan detil karena pihaknya hanya sebatas diberitahu bahwa ada penangkapan di Surabaya oleh Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya dan FBI.
Bobol Sitem 44 Negara
Tiga mahasiswa Surabaya pelaku pembobolan 600 website dalam dan luar negeri ternyata telah meretas sistem di 44 negara. Para hacker yang menjadi bagian dari Komunitas Surabaya Black Hat (SBH) itu melancarkan aksinya dengan menggunakan metode SQL Injection untuk merusak database.
"Total ada 44 negara dan tidak menutup akan bertambah. Ini masih dalam lidik," ujar Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi dari pusat pelaporan kejahatan di New York, Amerika Serikat bahwa terdata puluhan sistem berbagai negara rusak.
Setelah ditelusuri, ternyata pelakunya menggunakan IP Address yang berada di Indonesia, tepatnya Surabaya.
"Kita kerja sama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulan berdasarkan informasi dari FBI itu," kata Argo.
Advertisement