Kementerian Keuangan Beri Penghargaan 31 Wajib Pajak

Berkontribusi besar dan patuh terhadap peraturan perpajakan, itulah alasan Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak besar.

oleh Mevi Linawati diperbarui 14 Mar 2018, 07:36 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 07:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - 31 wajib pajak besar mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Pagi SCTV, Rabu (14/3/2018), berkontribusi besar dan patuh terhadap peraturan perpajakan, itulah alasan Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada 31 wajib pajak besar dari perseorangan dan lembaga.

Penerima penghargaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak untuk wajib pajak besar, di antaranya PT Adaro Indonesia, PT Adira Dinamika Multi Finance TBK, dan PT Bank Mandiri (persero) Tbk.

Sedangkan wajib pajak perorangan yang menerima penghargaan, antara lain pengusaha Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja, Chairul Tanjung, dan Erick Thohir.

"Sikap melayani dari Kanwil Pajak inilah yang membuat wajib pajak lebih responsif mau taat pajak. Membayar pajak adalah bagian dari kepedulian berbangsa," ujar pengusaha penerima penghargaan pajak Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pun berpesan agar para wajib pajak tetap menempatkan dananya di dalam negeri.

"Tolong surplus usaha jangan dimasukkan dalam sekuritas. Tanamkan di sini, kami kasih insentif," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Tahun 2017 besarnya realisasi penerimaan wajib pajak besar mencapai Rp 361,84 triliun.

"Kontribusi pajaknya yang terbesar selama 2017 diliat dari per KPP," kata Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

Tahun 2018 ini, target penerimaan wajib pajak besar meningkat hingga 19,54 % menjadi sebesar Rp 432,37 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya