KPK Minta Seluruh Hakim Komitmen Tak Terima Suap

KPK mengklaim selama ini telah melakukan pencegahan korupsi ke semua lini pemerintahan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Mar 2018, 12:44 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2018, 12:44 WIB
Resmi Ditahan, Begini Ekspresi Hakim PN Tangerang Usai Diperiksa KPK
Tersangka Hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri kenakan rompi oranye setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Wahyu menerima suap untuk mengubah vonis dan memenangkan perkara yang ditangani dua pengacara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya menjadi hakim terakhir yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK pun meminta tak ada lagi hakim yang menerima atau meminta suap terkait penanganan perkara.

"KPK berharap tidak ada lagi tangkap tangan yang kita lakukan terhadap hakim. Tentu seluruh (hakim) komitmen juga untuk tidak menerima, tidak meminta juga uang-uang terkait penangan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/3/2018).

Menurut Febri, pihaknya telah melakukan pencegahan korupsi ke semua lini pemerintahan. Namun, kata dia, perlu komitmen kuat dari seluruh pihak untuk tidak menerima suap.

"Jadi komitmen ini terjadi juga di kedua pihak. Jadi KPK ingin hal ini tidak (terjadi), ingin OTT tidak terjadi lagi. Tapi hal ini harus diimbangi lagi juga agar hakim dan panitera menghentikan suap seperti ini," jelas Febri.

Suap Rp 22,5 juta

Resmi Ditahan, Begini Ekspresi Hakim PN Tangerang Usai Diperiksa KPK
Tersangka Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri kenakan rompi oranye setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3). Wahyu menerima suap dari dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno.

Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.

Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.

Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta. KPK pun menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya