Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya menjadi hakim terakhir yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK pun meminta tak ada lagi hakim yang menerima atau meminta suap terkait penanganan perkara.
"KPK berharap tidak ada lagi tangkap tangan yang kita lakukan terhadap hakim. Tentu seluruh (hakim) komitmen juga untuk tidak menerima, tidak meminta juga uang-uang terkait penangan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/3/2018).
Menurut Febri, pihaknya telah melakukan pencegahan korupsi ke semua lini pemerintahan. Namun, kata dia, perlu komitmen kuat dari seluruh pihak untuk tidak menerima suap.
Advertisement
"Jadi komitmen ini terjadi juga di kedua pihak. Jadi KPK ingin hal ini tidak (terjadi), ingin OTT tidak terjadi lagi. Tapi hal ini harus diimbangi lagi juga agar hakim dan panitera menghentikan suap seperti ini," jelas Febri.
Suap Rp 22,5 juta
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika. Tuti ditangkap usai menerima suap dari pengacara bernama Agus Wiratno.
Agus memberi suap atas kesepakatan dengan sesama pengacara bernama HM Saipudin.
Agus memberikan uang Rp 22,5 juta kepada Tuti di parkiran PN Tangerang. Suap diberikan agar Hakim Wahyu Widya memenangkan gugatan perdata terkait hak waris yang ditangani oleh Agus dan Saipudin.
Uang suap senilai Rp 22,5 juta merupakan pemberian kedua setelah sebelumnya Agus dan Saipudin memberikan Rp 7,5 juta. KPK pun menetapkan keempat orang tersebut sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan berbeda.
Advertisement