Alasan PNS Pria Dapat Cuti 1 Bulan Dampingi Istri Melahirkan

BKN rencananya akan mengeluarkan peraturan baru yakni cuti untuk PNS pria untuk membantu istri setelah melahirkan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 15 Mar 2018, 15:41 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2018, 15:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan cuti baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria. Para PNS pria diizinkan mengajukan cuti maksimal satu bulan.

Seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Kamis (15/3/2018), cuti dimaksudkan untuk mendampingi istri saat melahirkan.

BKN memberikan hak cuti ini karena alasan kemanusiaan. Cuti bisa dimanfaatkan untuk membantu sang istri mengurus keluarga.

Terkait keputusan BKN, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sependapat. Mengurus bayi di hari awal kelahiran diharapkan bisa menambah cinta kasih pasangan.

"Hal ini dilakukan supaya keharmonisan keluarga jadi lebih baik. Insyaallah ini akan membuat Jakarta kita lebih bahagia," tambah Anies.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya