PNS Pria Sambut Positif Aturan Cuti Istri Melahirkan

Aturan baru terkait cuti persalinan atau melahirkan disambut positif oleh PNS.

oleh Sunariyah diperbarui 16 Mar 2018, 13:45 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 13:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan cuti baru untuk PNS pria, yang istrinya menjalani persalinan atau melahirkan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (16/3/2018), aturan baru terkait cuti persalinan atau melahirkan disambut positif para PNS. Sesuai peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017, para PNS pria dapat mengajukan cuti untuk mendampingi istri melahirkan, maksimal satu bulan. Namun besaran cuti, tergantung kebijakan atasan langsung yang berhak menentukan.

Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, sepanjang istri PNS itu dirawat di rumah sakit. BKN juga memberikan hak cuti karena alasan kemanusiaan. Cuti bisa dimanfaatkan untuk membantu sang istri mengurus keluarga. Meski setuju, tidak semua PNS berencana mengambil cuti hingga satu bulan. Alasannya, tidak ingin menumpuk pekerjaan yang ditinggalkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya