Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau PNS pria mendapatkan hak cuti ketika mendampingi istrinya melahirkan. Durasi cuti PNS pria bisa mencapai 30 hari atau sebulan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Namun, permohonan cuti tersebut harus mendapat persetujuan dari atasan si PNS.
"Kalau pejabat yang berwenang atau atasannya mengizinkan dan bisa membuktikan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas selama satu bulan, monggo saja," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, 14 Maret 2018.
Advertisement
Namun dia menjelaskan, belum pernah ada PNS pria yang mengajukan cuti hingga satu bulan. Itu karena, melahirkan dengan cara normal biasanya hanya dirawat inap dua hari. Sementara operasi caesar paling lama satu minggu.
Selengkapnya seputar cuti PNS pria dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:
Gaji Tidak Dipotong
Ridwan menambahkan, PNS pria yang mendampingi istri melahirkan tetap akan menerima penghasilan utuh. Termasuk gaji pokok dan segala tunjangannya.
"Tidak akan dikurangi haknya, karena kan CAP (cuti alasan penting) di luar cuti tahunan yang ada jatah 12 hari. Misalnya istri saya melahirkan, butuh CAP PNS lima hari, maka tidak dipotong cuti tahunan, karena ini kan di luar kekuasaan kita," jelas Ridwan.
Advertisement
Tujuan Pemberian Cuti
Sementara itu, terkait tujuan pemberian cuti PNS pria yang mendampingi istri melahirkan lebih ke alasan kemanusiaan. Juga untuk memberikan kesempatan sama kepada PNS pria dan wanita dalam mengurus keluarga.
"Kami berperan pada arus pengutamaan gender dengan kebijakan cuti PNS ini. Anak tidak melulu dibebankan ke istri, tapi suami juga bertanggung jawab lo," kata Ridwan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: