Liputan6.com, Jakarta Artis Nafa Urbach curhat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet saat ngopi bareng pengacara Hotman Paris di Kopi Johny Kelapa Gading Jakarta Utara. Nafa mengadu kepada Bamsoet soal kasus pelecehan anak yang marak belakangan ini.
"Saya mewakili perempuan dan anak-anak Indonesia. Saya ingin bertanya soal kasus pelecehan anak. Selama ini kasus pedofilia atau yang lainnya di Indonesia menjadi salah satu terbesar," ujar Nafa Urbach di lokasi, Minggu (18/3/2018).
Dia mempertanyakan soal hukuman yang belum jelas terhadap kasus yang terjadi pada anak-anak dan perempuan ini.
Advertisement
"Hukum untuk kasus anak-anak ini belum jelas, itu gimana? Waktu kemarin ada kasus pelecahan ini banyak yang DM (direct message) ke saya dan mereka banyak mengalami pelecehan seksual. Dan itu biasanya terjadi di rumah sendiri, entah sama paman, pokoknya keluarga dekat," ucapnya.
Nafa mengatakan, selain belum adanya hukuman yang jelas, proses penanganan hukumnya nampak lama.
"Hukumannya 5 tahun tapi kasusnya terlalu panjang, harus ada visum dan lain-lain. Kadang ada yang sudah ada visum tapi kasusnya diperlambat," jelas Nafa Urbach.
Respons Bamsoet
Bamsoet pun langsung merespons pertanyaan Nafa. Dia menjelaskan, saat ini DPR tengah membahas Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP).
"Kita sedang membahas UU KUHP dimana pelecehan kepada wanita dan anak-anak sedang kita bahas sangat dalam," tuturnya.
Bamsoet menyadari, saat ini hukuman kepada para pelaku pelecehan seksual masih sangat ringan, begitu pula dengan tuntutannya.
"Sehingga dalam KUHP nanti kita akan hukum lebih lama dan berat. Terutama pada pelaku terhadap anak-anak," ucap dia.
Hal ini menurut Bamsoet, dilakukan agar moral bangsa Indonesia tetap terjaga.
"Kekerasan terhadap wanita, anak-anak, nanti kita atur dalam UU KUHP nanti. Ini supaya moral kita tetap terjaga karena kita adalah negara agama, negara hukum. Jadi perempuan enggak usah khawatir," terang Bamsoet.
Tetapi meski begitu, dia menilai, kasus ini juga dihadapkan pada permasalahan terjadinya hubungan seksual diantara pelaku dan korban adalah suka sama suka.
Advertisement