Liputan6.com, Jakarta - Artis Syahrini kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus First Travel dengan terdakwa Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki. Syahrini tak hadir dan memilih ke luar negeri.
"Sampai hari ini dari pihak manajemen memberitahukan bahwa Syahrini tidak hadir. Alasannya masih terikat kontrak di luar negeri," ucap Jaksa Penuntut Umum, Heri Jerman, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (21/3/3018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menjadwalkan pemanggilan Syahrini pada 2 April 2018. Ini adalah panggilan yang terakhir. Jika Syahrini tidak hadir, JPU akan memanggil paksa.
Advertisement
"Yang bersangkutan melalui manajemen menyakinkan akan hadir di panggilan yang akan datang. Saya jadwalkan 2 April 2018. Tapi andai dia (Syahrini) tiga kali tidak hadir dengan terpaksa kami panggil paksa," tutur dia.
Menurut dia, berdasarkan pasal 224 KUHP menjadi saksi merupakan kewajiban. Bahkan seseorang bisa dipidana jika tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi.
"Bisa dipidana 9 bulan," tukas dia.
Namanya Terseret
Penyanyi Syahrini terseret dalam kasus First Travel. Namanya masuk dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017. Dalam surat dakwaan artis bernama lengkap Rini Fatimah Jaelani disebutkan termasuk dalam salah satu artis yang diminta mempromosikan First Travel. Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP.
Syaratnya, pemilik jargon "maju-mundur cantik" itu wajib menggunakan atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto selama menjalani umrah dan wajib memublikasikan di akun media sosial menggunakan tagar First Travel minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan.
Advertisement