Liputan6.com, Depok - Tiga Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, terkait perkara penipuan dan penggelapan. Satu di antara saksi yang dihadirkan adalah artis Syahrini.
Syahrini yang terkenal dengan jargon "Maju-Mundur Cantik" disebut-sebut turut serta membantu memikat jemaah. Dia adalah satu dari sekian banyak artis yang mempromosikan biro perjalanan umrah First Travel. Jaksa penuntut umum (JPU) pun mengundang Syahrini untuk memberikan kesaksian hari ini Rabu (20/3/2018).
"Kami menghadirkan tiga anggota jemaah, tujuh pegawai, dan satu orang publik figur bernama Syahrini. Namun yang konfirmasi baru empat orang, tiga anggota jemaah, dan satu pegawai dari Bali," ucap jaksa penuntut umum Heri Jerman, Rabu (21/3/2018).
Advertisement
Diketahui, pemanggilan ini adalah yang kedua. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjadwalkan Syahrini untuk hadir bersama Vicky Shu pada Rabu, 14 Maret 2018. Kenyataannya, saat itu hanya Vicky Shu yang hadir. Sementara, Syahrini mangkir.
Ketidakhadiran mantan rekan duet Anang Hermansyah itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) Heri Jerman mengerutkan dahi. Ia menegaskan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban.
"Berdasarkan Pasal 224 KUHP bisa dipidana kalau tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi. Pidana sembilan bulan," ucap dia.
Sempat Mangkir
Penyanyi Syahrini terseret dalam kasus First Travel. Namanya masuk dalam surat dakwaan No Reg Perkara PDM-226/Depok/12/2017. Dalam surat dakwaan, artis bernama lengkap Rini Fatimah Jaelani itu disebutkan termasuk dalam salah satu artis yang diminta mempromosikan First Travel. Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP.
Syaratnya, pemilik jargon "maju-mundur cantik" itu wajib menggunakan atribut First Travel. Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto selama menjalani umrah dan wajib memublikasikan di akun media sosial menggunakan tagar First Travel minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan.
Advertisement