Liputan6.com, Jakarta - Artis Lyra Virna telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan, curhatan Lyra Virna di media sosial terkait Ada Tour and Travel, berdasarkan pemeriksaan para saksi ahli, memenuhi unsur pidana.
"Yang tahu seperti itu kan ya ahli. Ada ahli IT, ahli bahasa, dan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Advertisement
Argo menegaskan, penetapan tersangka terhadap sang artis sesuai prosedur.
"Polisi bekerja sesuai SOP, sudah kita lakukan semua tahapan itu," kata Argo.
Argo melanjutkan, kepolisian telah memberikan ruang mediasi bagi Lyra dan juga pihak pelapor yakni Lasty. Namun upaya mediasi itu menemui kebuntuan.
Terkait kemungkinan adanya pengajuan praperadilan oleh Lyra Virna, Argo mempersilakan. "Hak mereka, diatur di Undang-Undang. Yang terpenting tahapan oleh penyidik sudah sesuai prosedur. Ada mediasi dilakukan. Tidak pernah ketemu. Ya kita lanjutkan," pungkas Argo.
Awal Kasus
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel. Dia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Saat itu, Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra.
Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.
Reporter: Ronald
Advertisement