Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menanggapi bantahan Tersangka kasus korupsi e-KTP Made Oka Masagung atas isi pernyataan kliennya di persidangan Kamis 22 Maret lalu. Menurutnya, biarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendalami keterangan kedua pihak.
"Soal bantah-membantah ya kita nggak tau. Kita serahkan saja ke proses penyidikan seperi apa KPK. Kami juga sebagai penasihat hukum hanya mampu memberikan bantuan-bantuan hukum saja. Sejauh itu kita serahkan lah," tutur Firman di Gedung KPK, kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/3/2018).
Menurut Firman, Setya Novanto sudah berupaya bertindak sebagai justice collabolator. Termasuk pernyataannya yang menyebut nama dua nama kader PDIP Pramono Anung dan Puan Maharani yang diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP berdasarkan informasi yang diterima dari Made Oka.
Advertisement
"Semua perlu pendalaman. Ya kita tunggu saja. Kan belum selesai perkara yang lain. Perkara Pak Irvanto belum, perkara pak ini belum. Kita tunggu saja," jelas dia.
Sementara terkait konfrontir keterangan antara Made Oka dan Setya Novanto, lanjut Firman, penyidik KPK tentu punya cara sendiri. Untuk pemeriksaan kali ini, kliennya dimintai keterangan sebagai saksi atas dua tersangka korupsi e-KTP Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
"Kita serahkan pada proses peradilan ini. Yang jelas kan pencarian kebenaran materil tidak selesai hanya dengan kasus Pak Nov. Masih mungkin kan ada kasus Pak Irvanto dan sebagainya. Saya kira ini masih rally panjang," Firman menandaskan.
Saksikan video menarik berikut ini: