Suami Dian Sastro Diperiksa KPK

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Indraguna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, bekas Dirut Garuda Indonesia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Mar 2018, 12:24 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2018, 12:24 WIB
Dian Sastrowardoyo dan Maulana Indraguna Sutowo
Dian Sastrowardoyo bersama sang suami, Maulana Indraguna Sutowo saat hendak melakukan pencoblosan di Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. (Zulfa Ayu Sundari/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta KPK memeriksa suami aktris Dian Sastro, Maulana Indraguna Sutowo, terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls Royce oleh PT Garuda Indonesia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Indraguna akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar, bekas Dirut Garuda Indonesia.

"Diperiksa untuk tersangka ESA," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (27/3/2018).

Selasa pekan lalu, KPK juga memeriksa pengusaha Adiguna Sutowo dalam kasus yang sama.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/3/2018).

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dugaan Kasus

[Bintang] 8 Artis Indonesia yang Suaminya Seorang Pengusaha
Dian Sastrowardoyo menikah dengan anak konglomerat Adiguna Sutowo, Indraguna Sutowo. Pasangan ini menikah pada 2010 silam, dan kini rumah tangganya sudah dikaruniai dua orang anak. (Adrian Putra/Bintang.com)

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara, Soetikno Soedarjo, selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah didenda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Mereka melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaijan, Irak, dan Angola.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya