Suap Pesawat Garuda, Mertua Dian Sastro Mangkir Panggilan KPK

Pemeriksaan terhadap mertua Dian Sastrowardoyo itu diduga untuk mendalami PT Mugi Rekso Abadi, kelompok usaha ini didirikan Adiguna bersama tersangka Soetikno Soedarjo.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 20 Mar 2018, 23:45 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 23:45 WIB
adiguna-sutowo-konpers-galeri-4-131029a.
Adiguna Sutowo

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha Adiguna Sutowo tak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce oleh PT Garuda Indonesia. Adiguna sedianya diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.

"Tidak ada keterangan, hingga sore ini belum diperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (20/).

Pemeriksaan terhadap mertua Dian Sastrowardoyo itu diduga untuk mendalami PT Mugi Rekso Abadi, kelompok usaha ini didirikan Adiguna bersama tersangka Soetikno Soedarjo.

KPK menduga kelompok usaha tersebut bersinggungan dengan kasus suap kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Sebab, penyidik KPK akhir-akhir ini intensif memanggil sejumlah petinggi PT MRA, termasuk, tangan kanan Soetikno, Sallyawati Rahardja. Febri pun mengakui, tim penyidik saat ini sedang fokus mendalami peran Soetikno Soedarjo di kelompok usaha PT MRA.

"Akan dilihat lebih jauh mekanisme di MRA misalnya pendirian MRA, posisi saksi dan posisi tersangka saat itu," jelas Febri.

Menurut dia, tim penyidik akan memanggil kembali Adiguna untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Febri masih belum mengetahui waktu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Adiguna.

"Bagi yang tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kembali," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia. KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya