Fokus, Cilegon - Produk kosmetik ilegal dengan nilai total mencapai miliaran rupiah diamankan petugas Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, Banten. Seluruh kosmetik yang diduga berasal dari Filipina itu tidak memiliki izin edar, dan mengandung bahan kimia yang tergolong obat keras. Selain itu, produk tersebut berisiko merusak kesehatan penggunanya, dari mulai merusak kulit hingga ginjal.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Selasa (27/3/2018), truk kontainer pembawa ribuan kardus berisi kosmetik ilegal yang diduga diimpor dari Filipina, diamankan petugas di kawasan pengisian bahan bakar umum Cikuasa Atas, Cilegon, Banten.
Baca Juga
Selasa siang, 27 Maret 2018, Kepala BPOM Penny Lukito menegaskan, setelah diperiksa, nilai keseluruhan produk tersebut tidak main-main, yakni mencapai Rp 5,4 miliar. Ribuan produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar tersebut dibawa dari wilayah Sumatera dengan tujuan ke Jakarta melintasi Pelabuhan Mera, Banten, yang selanjutnya akan didistribusikan ke sejumlah kota besar di Indonesia.
Advertisement
Selain ilegal, produk kosmetik tersebut mengandung bahan kimia yang tergolong obat keras dan harus menggunakan resep dokter. Antara lain mengandung hidroquinon dan tretinoin.
Atas temuan produk kosmetik senilai Rp 5,4 miliar ini, BPOM bersama pihak kepolisian dan instansi terkait akan melanjutkan penyelidikan secara menyeluruh. Selain menelusuri pemilik dan penanggung jawab produk, juga sampai kepada pemesannya, termasuk klinik-klinik kecantikan.
Bila terbukti, para pelakunya bisa dijerat dengan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan bisa terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 1,5 milar ruplah. Sementara itu, saat ini sopir truk masih dimintai keterangan oleh polisi.