Liputan6.com, Jakarta Sebuah spanduk putih berukuran 2x2 meter terpasang di depan Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (28/3/2018). Isinya, mengenai penutupan operasional seluruh kegiatan di hotel dan spa tersebut. Tanpa kalimat perlawanan.
"Bersama ini kami menghaturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan terhitung mulai hari Rabu (28/3/2018), seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No 1, kami hentikan dan tidak beroperasi lagi," isi tulisan di dalam spanduk tersebut.
Sempat terjadi dinamika terkait penutupan Alexis. Sebabnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terima rencana penutupan yang sudah tertulis dalam lembar penetapan bocor ke wartawan.
Advertisement
Menurut Anies, bila rencana belum dieksekusi maka tidak seharusnya disebar luaskan."Ini adalah contoh ketidakdisiplinan organisasi. Jadi sesuatu yang harusnya disiapkan sampai tuntas, ternyata difoto dan dibocorkan dan beredar," ujar Anies di Hotel Kempinksi, Jakarta Pusat, Kamis 22 Maret 2018.
Anies menegaskan akan memberi sanksi siapa saja anak buahnya yang tidak mengikuti instruksinya termasuk soal penutupan Alexis. "Mereka yang tidak disiplin akan saya disiplinkan. Termasuk siapa pun yang tidak mengikuti instruksi gubernur," tegas Anies.
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Toni Bako, mengatakan penutupan salah satu anak usaha Alexis yakni 4Play berdasarkan pada laporan media massa.
Menurut dia, dinas yang dipimpinnya mengusulkan penutupan. Eksekusinya dilakukan oleh Satpol PP DKI. Dengan penutupan 4Play, maka seluruh unit usaha Alexis ditutup. Sebanyak empat (4) usaha, yakni karaoke, musik hidup, bar, dan restoran. "Sesuai dengan pergub iya. Ada empat yang ditutup," ujarnya.
Selain itu, Alexis disebut Toni melanggar pasal prostitusi, yaitu Pasal 55 Pergub 18/2018. Pelanggaran adanya prostitusi sudah terbukti dan menjadi dasar penutupan permanen Alexis.
"Kalau sudah begitu ya udah terbukti dong. Kita kan enggak berani kalau enggak ada bukti," ucapnya.
"Tutup habis. Permanen. Riwayatmu habis, tamat riwayatmu. Kita kan enggak mau generasi muda kita dirusak," Toni menandaskan.
Perjalanan Penutupan Griya Pijat Alexis
Pemprov DKI Jakarta resmi menutup Hotel dan Griya Pijat Alexis di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada 27 Oktober 2017. Penutupan terkait dugaan tindak asusila atau prostitusi di hotel tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta waktu itu, Tinia Budiarti, menyampaikan beberapa hal terkait penutupan Alexis.
Pertama, izin Hotel dan Griya Pijat Alexis telah habis pada 29 Agustus 2017. Alexis baru mengajukan perpanjangan izin pada 14 Oktober 2017.
Pengajuan perpanjangan izin itu dilakukan dengan mengajukan heregistrasi (daftar ulang) online Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) hotel dan griya pijat, kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tapi sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta, kata Tinia, DPMPTSP menunda proses perpanjangan izin Hotel dan Griya Pijat Alexis, sambil menunggu hasil pemantauan.
"Hingga 26 Oktober, pihak Alexis berkirim surat mempertanyakan status pengajuan yang belum dilanjutkan," kata Tinia dalam keterangan tertulis, Kamis 2 November 2017.
Kedua, lanjut Tinia, alasan pihaknya tidak memperpanjang izin karena beberapa hal, antara lain tim internal Gubernur Anies telah memantau kegiatan di Alexis sejak pertengahan Agustus 2017.
Kemudian, kata Tinia, berdasarkan informasi masyarakat dan pemberitaan di media massa diduga ada penyalahgunaan TDUP, berupa praktik asusila atau prostitusi di hotel dan griya pijat di lantai lima dan tujuh.
Alasan lainnya, menurut Tinia, adanya tuntutan masyarakat untuk menutup aktivitas di Hotel dan Griya Alexis.
"Maka, Pemprov DKI Jakarta melalui surat yang dikeluarkan oleh DPMPTSP dengan No 6866/-1.858.8 tanggal 27 Oktober 2017 memutuskan untuk tidak memproses heregistrasi TDUP Hotel dan Griya Pijat Alexis," kata dia.
Ketiga, kata Tinia, praktik asusila atau prostitusi telah melanggar ketentuan Pasal 43 Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Keempat, dengan tidak diberikannya heregistrasi ini, penyelenggaraan usaha pariwisata hotel dan griya pijat Alexis tidak dapat beroperasi lagi.
Kelima, pihak Alexis menyadari izin operasi untuk hotel dan griya pijat, habis pada 29 Agustus 2017. Karena itu, seharusnya semua kontrak kerja dengan pegawai diberlakukan dengan mempertimbangkan masa berlakunya izin tersebut.
Advertisement
Alexis Tenggelam, Muncul 4Play
Sebulan berlalu sejak penutupan, Alexis dikabarkan berganti nama menjadi 4Play. Alexis berdalih mereka mengubah skema bisnis mereka yang semula griya pijat menjadi bar dan karaoke.
Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita menegaskan bahwa Alexis tak berganti nama. Sementara, 4Play adalah nama bar milik Alexis yang berada di lantai 1.
"Enggak benar itu (ganti nama jadi 4Play). Itu udah dari dulu namanya begitu dan pelang namanya juga sudah dipasang dari dulu," ujar Lina kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (27/11/2017).
Lina menegaskan, yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta hanyalah Hotel dan Griya Pijat Alexis. Sementara empat bidang usaha lainnya, seperti restoran dan karaoke, berjalan normal.
"Empat unit usaha lain, restoran, karaoke normal berjalan," tandas Lina.
Sementara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa Alexis tak berubah nama menjadi 4Play.
"Enggak benar, 4Play itu karaokenya yang memang masih berlaku izinnya," ujar Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Edy Junaedi ketika dihubungi, Senin (27/11/2017).
Sementara, kata dia, yang telah ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta adalah Hotel dan Griya Pijat Alexis, bukan tempat karaoke.
"Hotel dan griya pijat, kan, sudah ditutup," ucap Edy.
Muncul di Debat Pilkada
Pro-kontra soal Alexis sebenarnya sudah bergulir sejak lama di tengah debat Pilkada DKI Jakarta, Senin 27 Januari 2018.
"Untuk urusan penggusuran tegas, untuk urusan Alexis lemah," ujar Anies dalam debat.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menjadi rival dalam debat Pilkada menimpali tudingan Anies tersebut. Dia membantah membiarkan tempat-tempat yang merusak generasi muda tumbuh subur.
Ia mencontohkan telah menutup tempat hiburan Miles dan Stadium. "Kami telah menutup Miles dan Stadium setelah di sana ditemukan narkoba," ujar Ahok.
Tidak Ganggu Pajak
Anies Baswedan tidak ambil pusing meski kehilangan pemasukan pajak dari Hotel Alexis yang kini telah ditutup. Pajak yang digelontorkan Alexis ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sekitar Rp 30 miliar setahun.
Anies menambahkan, target pajak hiburan DKI Jakarta 2017 sebesar Rp 750 milliar tidak akan terganggu penutupan Alexis. Sebab, tidak semua tempat hiburan dilarang beroperasi.
"Hiburan enggak ditutup semua, yang ada praktik-praktik bermasalah yang akan kita permasalahkan. Sudah dihitung, apalagi kalau cuma Alexis, kecil (pajaknya)," jelas Anies.
Anies mengatakan, pihaknya akan mengenjot pajak dari sektor lain yang belum optimal, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga pajak retribusi.
"Yang itu akan ditingkatkan sehingga akan mengkompensasi, sudah dicek kok angkanya," ujar dia.
Advertisement