Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta memanggil pihak Alexis beberapa waktu lalu, terkait dugaan praktik prostitusi di tempat hiburan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihak Alexis mengakui ada tindak asusila di tempat itu. Pihak Alexis, lanjut dia, sudah mengaku salah di depan polisi.
"Dua hari lalu kita sudah bekerja sama (polisi), sudah ada BAP-nya (berita acara pemeriksaan), tinggal langkah tindakan. Mereka juga ngaku salah," kata Anies di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Sabtu (10/2/2018).
Advertisement
Menurut dia, pelanggaran di Alexis bukan hanya masalah asusila, melainkan juga perdagangan manusia. Anies belum menjelaskan detail terkait perdagangan manusia di sana. Namun, kata Anies, Pemprov akan menindak tegas Alexis.
"Ini bukan hanya terkait dengan kegiatan asusila, tetapi juga ini terkait dengan perdagangan orang yang itu sangat jauh dari perikemanusiaan, dan yang dizalimi adalah kaum perempuan," ujar Anies.
Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, bukan hanya Alexis yang terindikasi menjadi tempat asusila dan perdagangan manusia. Agar tak terus terulang, dia berjanji menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar hukum.
"Jadi itu tempat-tempat yang kita terus pantau dan begitu ada pelanggaran kita akan buktikan lalu kita akan tindak tegas,"Â ucap Anies.
"Intinya, ini ada praktik-praktik yang melanggar kita akan tindak."
Diduga Beroperasi Lagi
Hotel dan Griya Pijat Alexis diduga kembali beroperasi. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, Tinia Budiati, menyatakan akan menindak tegas jika hal itu terbukti.
Dia mengatakan, pihaknya sudah memanggil para pengelola tempat hiburan tersebut pada Selasa, 30Â Januari 2018 lalu untuk meminta konfirmasi langsung.
"Mereka (pengelola Alexis) sudah kami panggil. Sudah kami buatkan berita acara dan mereka biasa kan pasti berusaha membela diri, mengatakan itu bukan mereka yang melakukan," ujar Tinia saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 31Â Januari 2018 malam.
Akan tetapi, Pemprov DKI tak begitu saja percaya dengan pengakuan mereka. Dinas pun menantang pengelola Hotel Alexis untuk membuktikan klaim mereka.
"Mana ada sih mereka yang akan mengaku? Mereka biasalah bilang 'Itu bukan orang kita'. Tapi kita bilang, kalian harus bisa membuktikan. Jangan ngomong aja. Kalian harus membuktikan. Itu kan ada CCTV, bisa dilihat. Kalian buktiin dong," ucap Tinia.
Pihaknya lalu memberikan tenggat waktu hingga 2 Februari 2018 kepada pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis untuk membuktikan jika memang tempat itu tidak beroperasi lagi.
"Karena begini lho, sudah saya tegaskan bahwa kalau kalian punya usaha, jaga usahanya. Jangan kalian punya usaha tapi mengandalkan kita untuk melindungi. Enggak bisa dong. Kalau ada pelanggaran kita tetap akan tegas," ujar Tinia menambahkan.
Tinia menegaskan, jika pihak Hotel Alexis tidak bisa membuktikan diri, maka pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan berlaku.
"Ya kalau memang itu (terbukti) mereka pasti harus kita tutup dong kalau sudah jelas-jelas melanggar."
"Udahlah. Kita enggak ada lagi toleransi. Kan saya sudah katakan di awal kasus Alexis, enggak ada toleransi dari kita untuk prostitusi, narkoba, penjualan minuman beralkohol tanpa izin," kata Tinia.
Advertisement