Liputan6.com, Jakarta - Banyaknya biro perjalanan umrah dan haji yang bermasalah, merisaukan masyarakat. Lantas bagaimanakah rekomendasi dari Menteri Agama (Menag) untuk memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang kredibel?.
Seperti yang ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Rabu (28/3/2018), beribadah ke Tanah Suci bisa jadi adalah impian seluruh Umat Muslim. Namun belakangan puluhan ribu calon jemaah harus menelan kekecewaan, karena ditipu sejumlah biro perjalanan umrah dan haji.
Mengantisipasi insiden serupa terjadi lagi, Menag segera mengetatkan pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Advertisement
Caranya dengan merevisi peraturan Menteri Agama yang menyangkut penyelenggaraan umrah. Karena, perjalanan umrah dikategorikan sebagai perjalanan ibadah dan bukan perjalanan wisata, seluruh aspeknya harus menerapkan prinsip dasar syariah yang berlaku dalam Agama Islam.
Harga yang menjadi pedoman juga telah ditetapkan, yakni sebesar Rp. 20 juta. Bila ada PPIU yang menetapkan harga di bawah itu, harus melapor ke Kementerian Agama.
Terakhir, akan diluncurkan aplikasi sipatuh atau sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji untuk memonitor seluruh proses transaksi calon jemaah dengan biro perjalanan yang dipilih.
"Kami menghimbau betul masyarakat, khususnya para calon-calon yang akan umrah agar lebih waspada dan lebih berhati-hati. Pertama langkah yang harus dicermati Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau biro travel itu harus sudah memiliki izin, caranya lihat website Kementerian Agama disitu dan ketik saja nama biro umrah yang digunakan dan bila sudah terdaftar akan muncul disitu bila tak berizin maka tidak akan muncul. Jadi jangan pernah berhubungan dengan biro travel yang tidak punya izin," tegas Menteri Agama Lukman Hakim Saefudin
Tidak ingin lebih banyak calon jemaah tertipu Menteri Agama meminta masyarakat lebih jeli memeriksa latar belakang biro perjalanan umrah dan haji sebelum bertransaksi.