MA Larang Tersangka Berstatus Buron Ajukan Praperadilan

Ada tiga butir poin dalam SEMA terkait larangan DPO mengajukan praperadilan.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 01 Apr 2018, 13:29 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2018, 13:29 WIB
Ketua MA Hatta Ali
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung kini melarang tersangka yang melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) mengajukan praperadilan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2018.

Edaran itu dilatarbelakangi banyaknya pengajuan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berstatus DPO. Aturan mengenai hal tersebut belum diatur undang-undang.

"Untuk memberi kepastian hukum dalam proses pengajuan praperadilan bagi tersangka dengan status daftar pencarian orang, Mahkamah Agung perlu memberi petunjuk," tulis MA dalam edaran tertanggal 23 Maret 2018 itu.

Ada tiga poin yang tertera di dalam Surat Edaraan MA (SEMA) tersebut. Butir pertama menegaskan tersangka berstatus DPO tak bisa mengajukan praperadilan.

Kedua, hakim harus menjatuhkan putusan bahwa perkara tidak dapat diputuskan bila praperadilan diajukan keluarga atau kuasa hukum tersangka.

Terakhir, pihak tersangka tidak bisa mengajukan langkah hukum terkait putusan itu. SEMA tersebut ditandatangani Ketua MA, Hatta Ali.

SEMA ditunjukan pada Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya