Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengeluarkan jadwal sidang perdana Ahmad Dhani terkait dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Sidang perdana suami artis Mulan Jameela itu akan digelar pekan depan.
"Hari sidang pertama Senin, 16 April," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/4/2018).
Advertisement
Nantinya, ada tiga hakim yang akan memimpim jalannya persidangan Ahmad Dhani. Mereka adalah H Ratmono, Sudjarwanto, dan Totok Sapto Indarto.
Pasal yang didakwakan pada Ahmad Dhani adalah Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Ttg Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ujaran Kebencian
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan organisasi relawan Basuki-Djarot BTP Network, Jack Lapian, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis, 9 Maret 2017 lalu.
Bos Republik Cinta Management itu ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian akibat unggahan di akun Twitternya yang berbunyi, "Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP."
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement