Liputan6.com, Jakarta Berkas kasus dugaan ujaran kebencian atau hate speech yang menyeret musikus Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka, telah dinyatakan lengkap alias P21. Dengan demikian, kasus tersebut bisa segera dibawa ke meja hijau.
Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Husin Dwiharnanto, mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Dia telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2018 dengan nomer P145/1.1.3/EUH.1/2/2018.
"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri. Tindak lanjutnya pemeriksaan atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ucap dia, Kamis (15/2/2018).
Advertisement
Dia menambahkan, pihaknya tinggal menunggu waktu yang tepat guna melimpahkan barang bukti beserta tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan. Dia menyebutkan, barang bukti yang bakal diserahkan nanti.
"Screen shoot Twitter atas nama Ahmad Dhani pras, satu unit HP berikut sim card, email beserta password. Kemudian, satu akun twitter ADP," ujar dia.
Tidak Ditahan
Sejauh ini, Ahmad Dhani Prasetyo tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka melarikan diri, mengulang perbuatan dan menghilangkan barang bukti.
"Melihat kriteria yang tadi itu. Jadi penahanan tidak wajib dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar dia
Ahmad Dhani Prasetyo dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. "Ancaman hukuman pidana 6 tahun atau denda 1 Miliar," ujar dia.
Seperti diketahui, Dhani dilaporkan terkait status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret 2017. Saat itu dia menulis kicauan yang menyebut, 'Siapa saja yang dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu diludahi mukanya'.
Laporan tersebut dilayangkan Jack Lapian yang merupakan relawan Basuki-Djarot atau BTP Network ke Polda Metro Jaya. Laporan yang dilakukan pada Kamis 9 Maret 2017 itu diterima dengan nomor LP/1192/III/ 2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Advertisement