KPK Ingatkan 6 Anggota DPRD Kota Malang Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait pembahasan APBD-P Malang.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 05 Apr 2018, 11:11 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2018, 11:11 WIB
Ekspresi 5 Anggota DPRD Malang Saat Resmi Ditahan KPK
Tersangka anggota DPRD Malang Wiwik Hendri Astuti, M Zainudin dan Suprapto mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3). 5 anggota DPRD Malang resmi ditahan atas dugaan suap APBD-P. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil enam anggota DPRD Kota Malang. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang.

"Hari ini direncanakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap enam tersangka dalam kasus di Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/4/2018).

Sebelumnya, enam anggota DPRD Kota Malang itu mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah. KPK mengingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Karena sebelumnya sudah dipanggil secara patut dan tidak datang, kami ingatkan agar para tersangka memenuhi kewajiban hukumnya untuk datang di pemeriksaan hari ini," jelas Febri.

Adapun para tersangka yang dipanggil pada pemeriksaan Kamis, 29 Maret 2018 lalu adalah Ketua DPRD Abdul Hakim serta Anggota DPRD Imam Fauzi, Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani. Seorang lagi yang diketahui absen pula, yaitu Sahrawi.

Sebelumnya, kasus korupsi untuk memuluskan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dilakukan bersama pihak eksekutif dan legislatif. Kasus ini menjerat Wali Kota Malang Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

KPK menduga Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Malang.

Terkait kasus ini, KPK telah menahan 13 tersangka, antara lain Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.

Keduanya resmi ditahan berbarengan dengan anggota DPRD Kota Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rentetan Penahanan

Potensi Lumpuhnya Program Pembangunan di Kota Malang
Kursi kosong saat sidang paripurna LKPJ Wali Kota Malang di Gedung DPRD Kota Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Pada Rabu, 28 Maret, KPK melanjutkan penahanan terhadap lima anggota DPRD Malang terkait dugaan suap APBDP tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu, dan Suprapto.

Satu lagi anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto ditahan pada Kamis 29 Maret 2018, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya