Ratna Sarumpaet Somasi dan Desak Dishub Jakarta Minta Maaf

Ada lima poin yang dilayangkan dalam somasi tersebut. Pertama, Ratna meminta Pemprov untuk mensosialisasikan peraturan daerah mengenai pengaturan parkir dimuat di koran dan berita nasional.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 09 Apr 2018, 11:53 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 11:53 WIB
[Bintang] Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet tak terima mobilnya diderek Dishub. (Sumber Foto: Twitter)

Liputan6.com, Jakarta Ratna Sarumpaet mensomasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Langkah ini buntut dari penderekan yang dilakukan Dinas Perhubungan beberapa waktu lalu karena mobil milik Ratna Sarumpaet parkir sembarangan.

Kejadian "salah parkir" Ratna ini menjadi ramai usai videonya beredar luas di media sosial. Ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu menolak mobilnya diderek Dishub DKI lantaran merasa parkir di tempat yang tidak terpasang rambu larangan parkir.

"Kami sudah kirim klarifikasi dan somasi tadi pagi. Sudah diterima oleh Kantor Gubernur, Dinas Perhubungan DKI, dan kantor Sudin Perhubugan Jakarta Selatan," ucap kuasa hukum Ratna, Samuel Lengkey, di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Ada lima poin yang dilayangkan dalam somasi tersebut. Pertama, Ratna meminta Pemprov mensosialisasikan peraturan daerah mengenai pengaturan parkir dimuat di koran dan berita nasional.

"Karena selama ini masalah pederekan mobil telah membuat banyak masyarakat menjadi korban," kata Samuel.

Poin selanjutnya, Ratna Sarumpaet meminta petugas Dinas Perhubungan yang bukan dari bagian hukum untuk meminta maaf secara terbuka kepadanya karena dianggap melanggar undang-undang.

"Ketiga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kajian ulang tentang derek mobil, karena tindakan ini berpeluang hanya untuk mencari pendapatan dana dari masyarakat melalui membayar biaya administrasi derek mobil," ujar Samuel.

Ratna juga meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginventarisasi masalah lalu lintas, khususnya marka jalan. "Agar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya pengguna kendaraan bermotor," kata Samuel.

Selain itu, Ratna menilai tindakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah menderek mobilnya masuk pelanggaran melawan hukum (Onrechtmaitige Daad), berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPerdata, karena terjadi kesalahan dalam menegakkan peraturan daerah, pejabat negara, dan mengakibatkan kerugian bagi Ratna.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Teman Gubernur

Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Somasi Dinas Pehubungan dan Transportasi DKI Jakarta (Liputan6.com/Putu_

Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak mengintervensi penindakan Dinas Perhubungan DKI terhadap mobil Ratna Sarumpaet. Dia meminta kasus itu menjadi pelajaran.

"Kalau menjadi pegawai pemerintah, bekerja harus takut pada prosedur. Jangan takut pada ini teman Pak Gubernur atau bukan teman Gubernur, takutlah sama prosedur," jelas Anies, di Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Ratna Sarumpaet merupakan teman Anies. Ratna sempat mengaku menghubungi Anies mengadukan soal penderekan mobilnya.

Anies membantah berkomunikasi dengan Ratna karena ia rapat seharian. Ia justru menegur petugas Dishub yang mengembalikan mobil Ratna tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Mantan Menteri Pendidikan ini mengimbau jajaran di bawahnya untuk tidak membudayakan "takut atasan". Anies memerintahkan agar ketakutan mereka harusnya berfokus pada prosedur yang tidak dijalankan.

"Ketika telepon itu pun tidak kemudian berhenti penderekan. Penderekan jalan terus, jadi tidak ada intervensi sedikit pun," tegas Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya