Liputan6.com, Jakarta - Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Zumi Zola ditahan selama 20 hari ke depan di rutan C1 KPK.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Selasa (10/4/2018), meski diberondong pertanyaan wartawan, tidak satu pun jawaban yang dikeluarkan dari mulut Zumi Zola. Dia langsung masuk ke mobil dengan pengawalan ketat petugas.
"Dalam batas waktu itu KPK akan semaksimal mungkin untuk menangani perkara ini sampai dilimpahkan ke pengadilan. Karena tersangka lain sudah kita limpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Advertisement
Zumi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi agar mau mengesahkan rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Jambi tahun 2018 atau yang biasa disebut sebagai uang ketok.
Selain Zumi, KPK menetapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan untuk kasus yang sama.