KPK Tahan Gubernur Jambi Zumi Zola

Zumi Zola keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Apr 2018, 18:58 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2018, 18:58 WIB
Zumi Zola Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Gubernur Jambi, Zumi Zola berada di ruang tunggu gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Senin (9/4). Zumi Zola diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Jambi itu keluar dari markas antirasuah sekitar pukul 18.48 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Zumi Zola memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

"ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Pengembangan Kasus

Zumi Zola Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola berada di ruang tunggu gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). Sebelumnya, Zumi mangkir dari panggilan penyidik pada 2 April 2018. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat tersangka.

Keempat tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya