Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Maulana Indraguna Sutowo, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suami aktris Dian Sastrowardoyo itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia dengan tersangka Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Baca Juga
Pria yang akrab disapa Indra itu menjawab normatif semua pertanyaan awak media terkait keterlibatannya dalam dugaan suap tersebut.
Advertisement
"Saya apresiasi kerja profesionalisme dari KPK, dan seperti rekan saya sampaikan, saya menghargai dan sebagai warga negara yang baik, saya menghadiri panggilan yang ditentukan," ujar Indra di pelataran Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Pemeriksaan Indra kali ini merupakan penjadwalan ulang. Indra sempat mangkir pada 27 Maret 2018.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT MRA Soetikno Soedarjo.
Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Terima Barang US$ 2 Juta
Emir juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement