Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Maulana Indraguna Sutowo kembali masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suami aktris Dian Sastrowardoyo itu menjadi saksi kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).
Baca Juga
Maulana Indraguna sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 27 Maret 2018. Saat itu, Maulana Indraguna juga diperiksa sebagai saksi untuk Emirsyah Satar.
Advertisement
Emirsyah Satar yang merupakan Direktur Utama PT Garuda Indonesia sendiri masuk dalam jadwal pemeriksaan. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Komisaris PT MRA, Soetikno Soedarjo.
Selain Maulana Indraguna dan Emirsyah Satar, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Yakni Ketua Tim Pengadaan ATR 72-600 Citilink, Widi Wiratmoko; Senior Manager Head Office Acounting PT Garuda Indonesia, Norma Aulia; dan karyawan BUMN, Priyatma Mahmud.
“Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA,” kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 2 Tersangka
KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Emir juga diduga menerima barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
Advertisement