Menkumham: KPK Harus Punya Fakta soal Kasus Bank Century

KPK memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wapres Boediono.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Apr 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 12:30 WIB
kpk-didatangi-banci-mahasiswa-4-130521c.
Demo yang dilakukan mahasiswa kali ini menuntut KPK bisa mengungkap dan menghukum pelaku kasus Bank Century.(Liputan 6.com/Danu Baharuddin)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki fakta yang kuat dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FJPJ) pada Bank Century yang menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono.

"Terserah kepada KPK, mereka harus memiliki fakta sendiri," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/4/2018).

Sebelumnya, KPK memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

"Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4/2018).

Dalam perkara Bank Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.

PN Jaksel Menangkan Gugatan MAKI

Gerakan Mahasiswa 77-78 Desak KPK Atasi Kasus Mangkrak
Aktivis gerakan Mahasiswa 77-78 membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/3). Mereka mendesak KPK agar segera mengusut kasus mangkrak seperti Bank Century, BLBI serta Rekening Gendut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.

Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya