Saut Tegaskan KPK Tak Pernah Berhenti Usut Kasus Century

Saut mengatakan, pihaknya memang berhati-hati dalam mempelajari bukti-bukti dalam kasus tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Apr 2018, 09:55 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 09:55 WIB
Boediono Diperiksa KPK
Mantan Wakil presiden RI Boediono menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12). Boediono mendatangi KPK atas inisiatifnya sendiri karena sebelumnya berhalangan hadir untuk diperiksa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, pihaknya akan tetap mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus kasus dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century, meskipun tanpa adanya putusan pengadilan. KPK, kata dia, tidak pernah menutup kasus yang menyeret nama mantan Wapres Boediono tersebut.

"Sejak kasus Budi Mulya putus, KPK tidak pernah berhenti mendalami terus kasus itu. Jadi tanpa putusan atau tuntutan siapapun, KPK masih tidak dalam posisi menutup kasusnya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Rabu (11/4).

Saut mengatakan, pihaknya memang berhati-hati dalam mempelajari bukti-bukti dalam kasus tersebut. Menurut dia, hal tersebutlah yang membuat pengusutan kasus Century ini terbilang cukup lama.

KPK saat ini masih mempelajari dokumen-dokumen lama serta keterangan para saksi yang pernah diperiksa dalam kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga Rp 8,1 triliun itu.

"Itu perlu waktu, kalau tidak ada juga itu putusan sebelumnya tinggal dikembangkan dipelajari lebih lanjut seperti apa," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.

 

Dakwaan Budi Mulya

Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.

 Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya