KPK Panggil Ali Fahmi Terkait Kasus Suap Bakamla

Ali Fahmi akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 12 Apr 2018, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2018, 12:00 WIB
Usai Resmi Ditahan, Fayakhun Jalani Pemeiksaan Perdana di KPK
Tersangka anggota DPR Fayakhun Andriadi menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (6/4). Fayakhun menjadi tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil staf khusus Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi untuk menelusuri kasus pembahasan dan pengesahan proyek di Bakamla. Dia akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi.

"Hari ini kami panggil Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (12/4/2018).

Dalam kasus ini, penyidik juga memanggil anggota Komisi XI DPR Donny Imam Priambodo. Politisi Nasdem itu sebelumnya sempat mangkir pemeriksaan pada Senin 9 April 2018 lalu.

"Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA," imbuh Febri.

KPK masih mencari tahu keberadaan Ali Fahmi karena dari beberapa kali pemanggilan mangkir. Ali Fahmi sendiri disebut sebagai otak suap dalam proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.

Ali Fahmi juga disebut sebagai pihak yang mengajak ‎Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Esa, Fahmi Darmawansyah, bermain proyek tersebut.

"Fahmi Habsyi yang awalnya ajak ada pekerjaan di Bakamla. Kalau enggak salah di kantor saya. Dia menyakinkan kalau dia di Bakamla banyak kenal orang," ungkap Fahmi Darmawansyah saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan selaku Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 24 Januari 2018.

Fayakhun Tersangka Keenam

Terdakwa Nofel Hasan Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Bakamla
Terdakwa dugaan suap proyek satelit monitoring Bakamla, Nofel Hasan (kanan) saat keluar ruang sidang usai mendengar pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2). Nofel dituntut lima tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sementara itu, Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun disebut menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakun juga diduga menerima USD 300 ribu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya