Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisiasi Bakamla, Nofel Hasan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (6/4/2018). Langkah tersebut dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Eksekusi dilakukan terhadap terpidana kasus suap itu untuk menjalani pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200.000.000 subsider dua bulan kurungan, sesuai vonis hakim.
"Jaksa eksekutor pada KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi atas nama Nofel Hasan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/4/2018).
Advertisement
Sebelumnya, majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nofel Hasan, terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut atau Bakamla. Nofel dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1 miliar atas pengadaan proyek alat satelit monitoring.
Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria mengatakan, penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar sudah memenuhi unsur pidana, mengingat yang bersangkutan mendapat gaji dari negara.
Vonis majelis hakim terhadap Nofel sedikit lebih ringan daripada tuntutan JPU pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus Bakamla.
Â
Dianggap Terima Rp 1 M
Ia dianggap bersalah menerima uang Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.
Awalnya, nilai proyek tersebut senilai Rp 400 miliar, tapi Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran sehingga untuk proyek alat satelit monitoring hanya dicairkan sebesar Rp 220 miliar.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement