KPK Resmi Tahan Fayakhun Sebagai Tersangka Suap Bakamla

Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji.

oleh Merdeka.com diperbarui 28 Mar 2018, 17:55 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2018, 17:55 WIB
KPK Resmi Tahan Fayakhun Sebagai Tersangka Suap Bakamla
KPK Resmi Tahan Fayakhun Sebagai Tersangka Suap Bakamla. (Merdeka.com/Ahda Baihaqy)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Golkar Fayakhun Andriadi resmi ditahan KPK, setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Pantauan Merdeka.com, Fayakhun keluar dari Gedung Merah Putih mengenakan rompi oranye khas tersangka kasus korupsi, pada pukul 16.55 WIB. Dia awalnya diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00 WIB.

Fayakhun tidak mengucap satu kata pun kepada awak media yang menunggunya. Fayakhun hanya melempar senyum dan buru-buru memasuki mobil tahanan berwarna hitam gelap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengonfirmasi bahwa Fayakhun resmi menjadi tahanan KPK. Dia akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"FA  (Fayakhun) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

 

Diduga Terima Fee

Politisi Partai Golkar Kembali Diperiksa KPK
Politisi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla-RI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fayakhun merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

Fayakhun diduga menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla RI sebesar Rp 1,2 triliun atau nilai fee sebesar Rp 12 miliar. Selain itu, Fayakun juga diduga menerima USD 300 ribu.

Sebelumnya KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu tiga orang dari pihak swasta: Fahmi Darmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardy Stefanus. Sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pejabat Bakamla yaitu Eko Susilo Hadi (Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerjasama) dan Nofel Hasan (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi).

Reporter: Ahda Bayhaqi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya