Dilaporkan PKPI ke Polisi, Komisioner KPU: Ini Risiko Jabatan

Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan, akan menghadapi pelaporan PKPI sebagai bagian dari risiko jabatan yang dimilikinya.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 16 Apr 2018, 23:07 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2018, 23:07 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari
Komisioner KPU Hasyim Asyari

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari resmi dilaporkan Kuasa Hukum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Reinhart Halomoan hari ini di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh KPU terhadap PKPI melalui media elektronik.

Hasyim pun angkat bicara atas pelaporan tersebut. Dia menyatakan, akan menghadapi proses hukum tersebut sebagai bagian dari risiko jabatan yang dimilikinya.

"Terhadap pelaporan Sekjen PKPI terhadap saya ke Polda Metro Jaya, akan saya hadapi. Ini risiko jabatan," ucap Hasyim, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/4/2018).

Selain itu, Hasyim juga mengatakan bertanggungjawab atas ucapan dan tindakannya, sesuai dengan posisi dia saat ini yang merupakan salah satu anggota KPU.

"Saya bertanggungjawab terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai Anggota KPU," kata dia.

Hasyim dilaporkan oleh Kuasa Hukum PKPI Reinhart atas dugaan pencemaran nama baik Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) melalui media elektronik lewat isi Laporan Polisi dengan nomor : TBL/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Turunkan Kepercayaan

PKPI Mengarak Nomor Urut Peserta Pemilu
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono memegang plakat nomor urut 20 sambil mengepalkan tangan ke atas saat meninggalkan kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4). PKPI resmi menjadi partai peserta pemilu dengan nomor urut 20. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Reinhart mengungkapkan, pernyataan KPU mengenai rencana melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atas hasil gugatan yang memenangkan PKPI di PTUN merupakan 'teror', yang dapat menurunkan kepercayaan bagi partainya.

Karena di dalam pernyataan itu, disampaikan pula imbas jika dimenangkannya PK oleh KPU, maka dapat membatalkan keikutsertaan PKPI dan calon legislatifnya dalam pemilu 2019.

"Kami melaporkan Bapak Hasyim Ashari Komisioner KPU (terlapor), karena rupanya terlapor memberikan pernyataan kepada media, isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali, namun hal ini dia teruskan dengan kalimat pernyataan bahwa jika PK diterima maka PKPI akan dicoret menjadi peserta pemilu," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya