Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari resmi dilaporkan Kuasa Hukum Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Reinhart Halomoan hari ini di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mengenai dugaan pencemaran nama baik oleh KPU terhadap PKPI melalui media elektronik.
Hasyim pun angkat bicara atas pelaporan tersebut. Dia menyatakan, akan menghadapi proses hukum tersebut sebagai bagian dari risiko jabatan yang dimilikinya.
"Terhadap pelaporan Sekjen PKPI terhadap saya ke Polda Metro Jaya, akan saya hadapi. Ini risiko jabatan," ucap Hasyim, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/4/2018).
Advertisement
Selain itu, Hasyim juga mengatakan bertanggungjawab atas ucapan dan tindakannya, sesuai dengan posisi dia saat ini yang merupakan salah satu anggota KPU.
"Saya bertanggungjawab terhadap ucapan dan tindakan saya sebagai Anggota KPU," kata dia.
Hasyim dilaporkan oleh Kuasa Hukum PKPI Reinhart atas dugaan pencemaran nama baik Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) melalui media elektronik lewat isi Laporan Polisi dengan nomor : TBL/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Turunkan Kepercayaan
Reinhart mengungkapkan, pernyataan KPU mengenai rencana melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atas hasil gugatan yang memenangkan PKPI di PTUN merupakan 'teror', yang dapat menurunkan kepercayaan bagi partainya.
Karena di dalam pernyataan itu, disampaikan pula imbas jika dimenangkannya PK oleh KPU, maka dapat membatalkan keikutsertaan PKPI dan calon legislatifnya dalam pemilu 2019.
"Kami melaporkan Bapak Hasyim Ashari Komisioner KPU (terlapor), karena rupanya terlapor memberikan pernyataan kepada media, isinya adalah bahwa KPU mempertimbangkan untuk melakukan upaya peninjauan kembali, namun hal ini dia teruskan dengan kalimat pernyataan bahwa jika PK diterima maka PKPI akan dicoret menjadi peserta pemilu," kata dia.
Advertisement