PKPI Ancam Laporkan ke Polisi, KPU Tegaskan Punya Hak Hukum

KPU menyayangkan sikap PKPI yang berencana melaporkan komisionernya ke polisi.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 16 Apr 2018, 14:27 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2018, 14:27 WIB
Komisioner KPU Viryan
Komisioner KPU Viryan

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ke Polda Metro Jaya. Rencana itu muncul karena adanya wacana Komisioner KPU untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PKPI.

Komisioner KPU Viryan menyayangkan sikap PKPI. Menurut dia, rencana KPU untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas perilaku hakim PTUN kepada Komisi Yudisial dan rencana Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung merupakan hak yang dimiliki oleh KPU.

"Buat kami, ini hal yang kita sayangkan, sebab terkait proses yang kami tempuh terhadap putusan PTUN kan menjadi hak dari lembaga KPU," ucap Viryan, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

Ia juga menilai rencana KPU untuk menindaklanjuti putusan PTUN ke jalur hukum tersebut merupakan hal yang lumrah.

"Saya pikir ini kan kita berpegang pada aturan yang berlaku. Apa yang jadi masalah kan. Prinsipnya kita hormati keputusan PTUN, kita punya hak untuk melaporkan hakim tersebut, saya kira biasa saja," kata dia.

Sebelumnya, PKPI berencana melaporkan Komisioner KPU hari ini ke Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh.

"Waktunya hari ini. Jamnya yang mungkin agak siangan. Kami laporkan ke Polda, paling tidak, ada perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh komisioner KPU," ucap Imam, lewat pesan singkatnya, Senin 16 April 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Saling Menghormati

PKPI Mengarak Nomor Urut Peserta Pemilu
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono disambut massa kader dan simpatisan mengarak nomor urutnya seusai meninggalkan kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4). KPU resmi menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 dengan nomor utut 20. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dia mengatakan, KPU berusaha menjalankan hasil putusan dari PTUN sebaik mungkin. Karenanya dia berharap, semua pihak dapat saling menghormati dan menghargai atas hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

"Terutama kami sudah menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 20. Kami berharap sebenernya semua bisa saling menghormati menghargai hak dari para pihak," harapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya