PKPI Akan Laporkan Komisioner KPU ke Polisi

Ada dua alasan yang mendorong PKPI melaporkan KPU ke polisi.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 16 Apr 2018, 10:59 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2018, 10:59 WIB
PKPI Mengarak Nomor Urut Peserta Pemilu
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono mengarak nomor urutnya dengan menggunakan mobil Jeep Rubicon seusai meninggalkan kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4). KPU resmi menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2019 dengan nomor utut 20. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berencana melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini ke Polda Metro Jaya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh.

"Waktunya hari ini. Jamnya yang mungkin agak siangan. Kami laporkan ke Polda, paling tidak, ada perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh komisioner KPU," ucap Imam, lewat pesan singkatnya, Senin (16/4/2018).

Ia menyebutkan, rencana laporan itu didasari ucapan Komisioner KPU yang berencana melaporkan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan PKPI ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, laporan dibuat lantaran rencana KPU mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat berimplikasi terhadap batalnya keikutsertaan PKPI beserta calon legislatifnya dalam pemilu 2019.

"Kaitannya dengan ucapan menyangkut akan melaporkan ke KY dan mengajukan PK dan sebagainya," sebutnya.

"Ada kata-kata yang seolah-olah melakukan pressure kepada PKPI, jadi nanti kalau dilaporkan, ada konsekuensi hukumnya calon-calon bisa batal dan sebagainya, ini kan mem-pressure," lanjutnya.

Menurut Imam, rencana KPU tersebut meresahkan kader partainya. Sebab, seolah langkah PKPI untuk menjadi partai peserta pemilu 2019 belum tuntas. Padahal, kata dia, putusan PTUN telah final dan mengikat.

"Ini yang akan dilaporkan. Di mana itu aturannya PK itu, tidak ada itu, final and binding," katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Merugikan

PKPI Mengarak Nomor Urut Peserta Pemilu
Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono menggunakan mobil dengan atap terbuka usai menghadiri penetapan nomor urut pada Pemilu 2019 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (13/4). Hendropriyono memegang plakat nomor urut 20 yang diberikan KPU. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Nasional PKPI, Teddy Gusnaidi. Teddy mengungkapkan, pernyataan KPU terkait PKPI sangat merugikan.

"Dan KPU terindikasi kuat sedang menakut-nakuti orang untuk menjadi caleg dari PKPI. Unsur menakut-nakuti itu diperkuat dengan pernyataan KPU bahwa kalau sampai PK dikabulkan maka pencalonan legislatif dibatalkan juga," ungkap Teddy.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya