Ketua KPU: Pernyataan Hasyim Asyari soal PKPI Adalah Pendapat Lembaga

Arief juga mengimbau kepada rekan-rekan KPU pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 18 Apr 2018, 02:10 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 02:10 WIB
Senyum Semringah Hendropriyono Saat Dapat Nomor Urut 20
Ketua Umum PKPI Hendropriyono (kedua kiri) berjabat tangan dengan Ketua KPU Arief Budiman saat penyerahan nomor urut urut peserta Pemilu 2019 di kantor KPU Pusat, Jumat (13/4). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari terkait Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) merupakan pernyataan lembaga. Pernyataan Hasyim tersebut bukanlah pernyataan atas nama pribadi.

Pernyataan itu mengenai tindak lanjut KPU atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PKPI, yang berlanjut dengan dilaporkannya Hasyim.

"Pernyataan yang disampaikan Mas Hasyim adalah pernyataan yang disampaikan KPU sebagai lembaga," ucap Arief, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/4/2018),

Selain itu, Arief juga mengimbau kepada rekan-rekan KPU pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang, meskipun diterpa dengan persoalan ini.

"Saya menyerukan kepada KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk tetap tenang menyikapi masalah ini, tetap solid dan kuat menjaga kebersamaan," imbau Ketua KPU ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Hasyim Asyari Dilaporkan PKPI

PKPI melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya
PKPI melaporkan komisioner KPU ke Polda Metro Jaya (Merdeka.com/ Ronald)

 

Komisioner KPU Hasyim dilaporkan oleh Kuasa Hukum PKPI Reinhart Halomoan di Polda Metro Jaya, Senin, 16 April 2018. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) melalui media elektronik lewat isi Laporan Polisi dengan nomor : TBL/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Reinhart mengungkapkan, pernyataan KPU mengenai rencana melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atas hasil gugatan yang memenangkan PKPI di PTUN merupakan 'teror', yang dapat menurunkan kepercayaan bagi partainya.

Karena di dalam pernyataan itu, disampaikan pula imbas jika dimenangkannya PK oleh KPU, maka dapat membatalkan keikutsertaan PKPI dan calon legislatifnya dalam pemilu 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya