Sempat Buron, Bos Miras Oplosan Cicalengka Berhasil Ditangkap

Bos miras oplosan Cicalengka ditangkap di daerah Sumatera Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 18 Apr 2018, 08:34 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2018, 08:34 WIB
Minola
Polisi Geledah Rumah Pembuat Miras Oplosan di Cicalengka. Foto: (Huyugo Simbolon/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditnarkoba Polda Jawa Barat dan jajaran Polres Bandung berhasil menangkap bos pabrik miras oplosan Cicalengka, Bandung. Pelaku bernama Samsudin Simbolon itu ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Sumatera Selatan subuh tadi.

"Alhamdulillah, betul sudah ditangkap di daerah Musi Banyuasin tadi sekitar pukul 05.00 WIB subuh," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (18/4/2018).

Umar menyebut, polisi sudah cukup lama memantau pelarian tersangka utama kasus miras oplosan di Cicalengka tersebut. Tersangka Samsudin terpantau tinggal secara berpindah-pindah.

Terakhir, penyidik mengetahui pemilik bunker produksi miras oplosan itu tengah bersembunyi di wilayah Sumsel. Tim tindak pun diberangkatkan menuju daerah Musi Banyuasin dan menggeledah tiga tempat diduga lokasi persembunyiannya, tapi nihil.

"Baru di tempat keempat berhasil kami tangkap. Tidak ada perlawanan. Dia langsung menyerah," tutur Umar.

Bungker di Rumah Mewah

Minola
Polisi Geledah Rumah Pembuat Miras Oplosan di Cicalengka. Foto: (Huyugo Simbolon/Liputan6.com)

Sebelumnya, rumah mewah HM, salah seorang tersangka yang diduga meracik miras oplosan jenis ginseng maut, dipastikan sebagai tempat produksi. Selain sebagai tempat hunian, terdapat bungker yang menjadi sarang pembuatan miras oplosan.

Rumah tersebut berada di Jalan Raya Garut-Bandung, Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam penggeledahan, polisi menemukan bungker yang dijadikan tempat peracikan miras.

Penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti penanganan tersangka HM dan JS dalam perkara dugaan miras oplosan. JS merupakan penjual miras.

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengungkapkan, tersangka beraksi dalam sebuah bungker. Ia adalah peracik minuman yang dikenal dengan nama Minola.

"Minola merupakan alkohol yang ditambah zat pewarna merek redbell ditambah racikan Kuku Bima dan alkohol. Untuk persentase alkohol, belum bisa diketahui sebab masih diteliti ke laboratorium," kata Agung, Kamis (12/4/2018).

Pantauan Liputan6.com, bungker tersebut berada tepat di belakang rumah. Posisinya terletak di sebelah kolam renang yang di atasnya dibangun gazebo berukuran 2,5 m x 2,5 m.

"Setiap orang datang ke rumah pasti tidak sadar di bawah gazebo ada bungker di bawahnya," kata Agung.

Dia menjelaskan, bungker 72 meter persegi itu terdiri dari dua bagian. Satu ruangan khusus tempat meracik dan bagian lainnya tempat penyimpanan bahan dan miras.

Setelah minuman selesai diracik, lalu dikemas ke botol mineral kosong. Setelah itu botol ditutup dengan plastik untuk dipanasi supaya lengket. "Ada yang betuknya hitam mirip Coca Cola dan paling banyak warna kuning," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, dua tersangka yakni JS dan HM mengedarkan miras oplosan ke daerah Cicalengka hingga ke Kota Bandung. Kedua tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Selain itu, polisi juga terus memburu tujuh orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Salah satunya suami HM, berinisial SS.

"DPO ada tujuh dari tiga agen yang tersebar di daerah Nagreg, Cicalengka, dan Cibiru. Sedangkan empat adalah peracik. Tim sudah begerak mengejar para DPO," papar Agung.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya