Polri dan BPOM Diminta Perketat Pengawasan Bahan Miras Oplosan

Perlu keterlibatan perangkat daerah di tingkat bawah untuk mengawasi peredaran miras oplosan di masyarakat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 17 Apr 2018, 17:22 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 17:22 WIB
Pemusnahan Miras Oplosan di Jambi
Pelaku menjual kepada pedagang miras oplosan di Jambi dengan harga murah yakni Rp 8.500 perbotol. (Dok. Polda Jambi/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya mendukung sikap tegas Wakapolri Komjen Syafruddin untuk mencopot kapolda dan kapolres yang tak serius memberantas miras oplosan. Sikap itu diperlukan agar tak ada lagi korban berjatuhan.

“Langkah ini demi mencegah rusaknya generasi muda kita dalam pengaruh minuman keras,” ujar Bambang Soesatyo, Selasa (17/4/2018).

Mantan Ketua Komisi Hukum DPR itu juga meminta Polri serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan atas penjualan minuman ataupun bahan-bahan campuran yang biasa digunakan dalam miras oplosan.

“Pelaku pengoplosan, penjual dan pemakai harus ditindak tegas,” ujar dia.

Bamsoet, begitu ia disapa, menambahkan, upaya mengatasi miras oplosan tidak cukup dengan penindakan. Sebab, harus ada upaya preventif.

Untuk itu ia mendorong kepolisian melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang bahaya miras oplosan. Perlu keterlibatan perangkat daerah di tingkat bawah untuk mengawasi peredaran miras oplosan di masyarakat.

“Mengimbau kepada perangkat daerah termasuk camat, lurah, ketua RW dan RT serta tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi kegiatan peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat,” pungkas dia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya